Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 266/Pdt.G/2019/PA.Mtr
Tanggal 20 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6018
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon Jodhi Prihandaru bin Hasto Andika untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama Adzahra El Firdausi binti Suhrawarman ;
    3. Menyatakan bahwa harta berupa uang tunai senilai Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah):
      adalah harta bersama Pemohon dan Termohon
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261000,00 ( dua ratus enam puluh satu ribu ).
Register : 18-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 22 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6445
  • ., namunupaya mediasi tersebut gagal;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan permohonan Pemohonuntuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Adzahra ElFirdausi binti Suhrawarman adalah karena adanya rasa cinta dan bahkan telahmelakukan hubungan layaknya suami istri ;Menimbang, bahwa Termohon telah mengakui dan membenarkanalasan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang,bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon mengajukan buktibukti tertulis dan saksisaksi;Menimbang, bahwa bukti P.1 sampai