Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PA CURUP Nomor 47/Pdt.G/2019/PA.Crp
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • P alias Anggria Dwi Octari Putri binti Oto Suhuendri);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.531.000( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);