Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 4000/Pdt.G/2017/PA.Badg
Tanggal 24 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
32
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suikasari, Kota Bandung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 306000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);