Ditemukan 1 data
3 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suikasari, Kota Bandung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 306000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);