Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 216/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
Tanggal 31 Agustus 2017 — VERENA MULTI FINANCE, Tbk - LAWAN - SUSIKASARI
435243
  • VERENA MULTI FINANCE, Tbk- LAWAN -SUSIKASARI
    Bahwa Termohon Keberatan atau Konsumen atau Debitur dari PemohonKeberatan, adalah Susikasari, beralamat di Jalan Sumber Amal Nomor 249Kelurahan Harjosari Il Kecamatan Medan Amplas Kota Medan SumateraHalaman 7 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 216/Pat.SusBPSk/2017/PN MdnUtara; sehingga dapat diketahui bahwa tempat kedudukan hukumkonsumen adalah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.4.
    Fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0008011478001antara SUWINANTO, ST dengan SUSIKASARI, diberi tanda ........... P1 ;2. Fotokopi Ketentuanketentuan Perjanjian Pembiayaan Konsumen diberi3. Fotokopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia atas namaSUSIKASARI diberi tanda ................ 00... cc cece ec ccc ee cee ec eee eeeeeeenees P3 ;4.
    Fotokopi Kartu Angsuran atas nama SUSIKASARI, diberi tanda ...... P8 ;9. Fotokopi Surat Penyelesaian Pembiayaan, diberi tanda ........... ...... P9;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan juga mengajukan saksisaksiyang telah didengar keterangannya dipersidangan pada pokoknya menerangkansebagai berikut :1.
    Saksi SUNARDI : dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi bekerja di PT Verena sebagai karyawan di bagian penarikanInternal ;Halaman 28 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 216/Padt.SusBPSkK/2017/PN Mdn Hubungan Susikasari dengan PT Verena adalah Susikasari ada melakukanpinjaman kredit membeli mobil ; Bahwa saksi tidak tahu tentang jumlah pinjamannya ; Bahwa penagihan dilakukan sejak empat bulan yang lalu menunggak ; Bahwa Termohon tidak setiap bulan melakukan pembayaran
    Saksi JASA SANDRIA SEMBIRING, S.H : dengan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 29 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 216/Padt.SusBPSK/2017/PN MdnBahwa saksi bekerja di PT Verena sebagai karyawan di bagian penarikanInternal ;Hubungan Susikasari dengan PT Verena adalah Susikasari ada melakukanpinjaman kredit membeli mobil ;Bahwa saksi tidak tahu tentang jumlah pinjamannya ;Bahwa penagihan dilakukan sejak empat bulan yang lalu menunggak ;Bahwa Termohon tidak setiap bulan melakukan
Putus : 16-01-2018 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 16 Januari 2018 — SUSIKASARI VS PT VERENA MULTI FINANCE, Tbk., CABANG MEDAN
115100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUSIKASARI tersebut;
    SUSIKASARI VS PT VERENA MULTI FINANCE, Tbk., CABANG MEDAN
    ., tanggal 31 Agustus 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi SUSIKASARI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Kasasi/Termohon Keberatanharus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUSIKASARI tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biayaperkara pada tingkat kasasi yang ditetapbkan sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Dr.
Register : 26-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1215/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan thalak satu bain sughro Tergugat (Bambang Susilo Bin Ponisar Susanto) terhadap Penggugat (Susila Sari Alias Susikasari Binti Salaman);
    4. Menetapkan hak asuh anak laki-laki bernama Reihans