Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 849/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 14 Desember 2023 —
Terdakwa:
GEDE SUINDIANA alias DEDE
4924
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Gede Suindiana Alias Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Gede Suindiana Alias Dede dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    GEDE SUINDIANA alias DEDE