Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GEDE SUINDIANA alias DEDE
49 — 24
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Gede Suindiana Alias Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Gede Suindiana Alias Dede dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
GEDE SUINDIANA alias DEDE