Ditemukan 1 data
62 — 21
almarhum gede sandi artana ; Bahwa alasan alasan Pembanding seperti tersebut diatas dan atausebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya patut untukdikesampingkan karena tidak berdasarkan atas fakta hukum yang nota benatidak terbantahkan yakni putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 9 Juni2010, No. 30/Pdt/2010/PT.Dps yang telah berkekuatan hukum tetap yangmenyatakan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum I Putu Mustikaadalah : Kadek Widiarsana, Putu Bambang Artana, Putu Arta Sanjaya, Komang Suandiana