Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 110/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa:
1.I Kadek Sedina
2.I Gede Oktiawan
3114
  • Setelan sampai di Kantor GAMATrans, terdakwa KADEK SEDINA masuk dan bertemu dengan saksi MADE SUANDIASA selaku Karyawan Rental GAMA Trans yangsebelumnya sudah disuruh oleh saksi MADE MUSNA ARNATAselaku pengelola Rental GAMA Trans, sedangkan terdakwa GEDEOKTIAWAN menunggu di luar Kantor GAMA Trans.
    Bahwa Saksi MADE SUANDIASA lalu menyerahkan kepada terdakwa KADEKSEDINA berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota HACE COMMUTER MT,tahun 2018, warna putih, dengan nomor polisi B7997TDA, dengannomor rangka JTFSS22P2J0177649, dengan nomor mesin2KDA975784, STNK atas nama HJ.
    AISAH dengan alamat Cawang Il,RT002/RW004, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, dengan dibuatkansurat agreement / bukti serah terima kendaraan tertanggal 21Nopember 2018, dimana bukti serah terima kendaraan tersebutditandatangani oleh saksi MADE SUANDIASA dan terdakwa KADEK SEDINA.
    AISAH dengan alamat Cawang II,RT002/RW004, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, dengan dibuatkansurat agreement / bukti serah terima kendaraan tertanggal 21Nopember 2018, dimana bukti serah terima kendaraan tersebutditandatangani oleh saksi MADE SUANDIASA dan terdakwa KADEK SEDINA.
Register : 03-12-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 11-02-2019
Putusan PA KANDANGAN Nomor 0295/Pdt.G/2015/PA.Kdg
Tanggal 12 April 2016 — Penggugat dengan Tergugat
4812
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (I Gede Suandiasa bin I Wayan Sersan) terhadap Penggugat (Sri Hartuti binti Halidi);3.
Register : 18-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN BARABAI Nomor 123/Pid.B/2019/PN Brb
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JULANG DINAR ROMADLON, S.H.
Terdakwa:
QUSAIRI Alias ARI Bin SULAIMAN
3310
  • Dikembalikan kepada saksi I GEDE SUANDIASA alias GEDE Bin I WAYAN SERSAN.

    1. MembebaniTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000;-(limaribu rupiah).