Ditemukan 1 data
MERYA ELFA, SH
Terdakwa:
BENNY PRAMUDHO bin SUBIYANTORO.
16 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Benny Pramudho Bin Suiyantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga