Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 66/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
EKO SUJIWARDI
90
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa EKO SUJIWARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    EKO SUJIWARDI