Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.IGNASIUS EBIT RALE
2.DIONISIUS SUKARNUS KILO
36 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Para Terdakwa yakni, Terdakwa I Ignasius Ebit Rale alias Ebit dan Terdakwa II Dionisisus Sukarnus Kilo alias Karnus, tersebut seluruhnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasa terhadap orang sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan Pidana atas Para Terdakwa oleh Karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara selama 8 (delapa) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
1.IGNASIUS EBIT RALE
2.DIONISIUS SUKARNUS KILO
Terbanding/Terdakwa II : DIONISIUS SUKARNUS KILO Diwakili Oleh : XAVERIUS SE, S.H.
19 — 10
Terbanding/Terdakwa II : DIONISIUS SUKARNUS KILO Diwakili Oleh : XAVERIUS SE, S.H.