Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 15/Pid.C/2020/PN Gin
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gusti Ngurah Satya Persadha, SH.
Terdakwa:
I WAYAN SUKARTANA
7326
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa I WAYAN SUKARTANAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Jenis Arak Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN MUDITA dengan pidana denda sebesar Rp.15.000