Ditemukan 1 data
Gusti Ngurah Satya Persadha, SH.
Terdakwa:
I WAYAN SUKARTANA
73 — 26
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa I WAYAN SUKARTANAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Jenis Arak Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN MUDITA dengan pidana denda sebesar Rp.15.000