Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 305/Pid.B/2018/PN Kla
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
IMUN BIN SAHRUDIN
604
  • /li>
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit kotak handphone merk Oppo A37 warna putih dengan nomor 085783352596 dan dengan nomor imei I 862646030240714 dan Imei II 862646030240706 ;
    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih dengan nomor 085783352596 dan dengan nomor imei I 862646030240714 dan Imei II 862646030240706;
    • Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sukasino