Ditemukan 1 data
13 — 9
Nyoman Sukatiya);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (tempat domisili Penggugat), dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Skarbela, Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat (tempat tinggal Tergugat), serta kepada Pegawai Pencatat