Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1216/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 4 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5919
  • Tertulis Bahwa kelengkapan dari surat permohonan pengajuan untukmenerbitkan Akta Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat hinggasaat ini tidak dapat dipenuhi, karena Tergugat telah meninggalkanrumah kediaman bersama sejak akhir tahun 2015, sehingga saat iniTergugat tidak diketahui keberadaannya.Diperbaiki menjadi :Hal 6 dari 17 hal Putusan No.1216/Padt.G/2018/PN DpsBahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yangdilangsungkan secara Adat dan agama Hindu, dihadapan pemukaagama Hindu Ida Bagus Sukawibawa
    Menyatakan hukum Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan secara Adat dan agama Hindu, dihadapan pemuka agamaHindu Ida Bagus Sukawibawa, pada tanggal 28 Agustus 2012 bertempatdi Br. Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, KabupatenBadung berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan No. 05/DAM/VIII/18tanggal 5 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kelihan Desa AdatMengwitani dan Surat Keterangan Kawin No. 160/Jmp/X/2018 tanggal 23Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kelihnan Br.
    Dinas Jumpayah, serta diketahui oleh Kelihan Desa AdatMengwitani dan Perbekel Mengwitani sah putus karena perceraian.Diperbaiki menjadi :Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat danTergugat yang dilangsungkan secara Adat dan agama Hindu,dihadapan pemuka agama Hindu Ida Bagus Sukawibawa, padatanggal 28 Agustus 2012 di Br.
    Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yangdilangsungkan secara Adat dan agama Hindu, dihadapan pemuka agama HinduIda Bagus Sukawibawa, pada tanggal 28 Agustus 2012 di Br. Jumpayah,Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berdasarkan SuratKeterangan Pernikahan No. 05/DAM/VIII/18 tanggal 5 Agustus 2018 yangdikeluarkan oleh Kelihan Desa Adat Mengwitani dan Surat Keterangan KawinNo. 160/Jmp/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 yang ditandatangani olehKelihan Br.
Register : 24-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 52/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
I Komang Ugra Jagiwirata,SH.
Terdakwa:
I Made Sutapa alias Made
2511
  • KETUT SUKAWIBAWA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dipanggil sebagai Saksi sehubungan dengan kejadianpada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Witayang bertempat di jalan Raya Seronggalebih, tepatnya di depan RadioMandala Gianyar, Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, KabupatenGianyar; Bahwa Saksi menjelaskan pada hari Minggu pada tanggal 18 Februari2018 sekira pukul 20.00 WITA saat itu Saksi sedang berada di rumahyaitu di Banjar Kesian, Desa
    didalam tanah kosong tersebut beberapa saat kemudiandatang warga dan menemukan tas kulit warna coklat milik korban yangTerdakwa jambret tersebut, dan pada saat itu Terdakwa sadar ternyatatas milik korban yang Terdakwa jambret tersebut terjatun pada saatTerdakwa memanjat tembok kemudian Terdakwa ditangkap oleh wargadan selanjutnya Terdakwa dan juga tas kulit warna coklat milik Ni WayanNiti dibawa dan diamankan pihak Kepolisian;Menimbang, bahwa hal tersebut juga diperkuat denganketerangan Saksi Ketut Sukawibawa
    yang menerangkan jarak antarapada saat Saksi Ketut Sukawibawa menemukan Tas warna coklat milikSaksi Ni Wayan Niti dengan pada saat Saksi Ketut Sukawibawamenangkap Terdakwa adalah 10 (Ssepuluh) meter, sehingga dengandemikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Unsur mengambil barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain initelah terpenuhi;Halaman 15 dari 21 Putusan Nomor 52/Pid.B/2018/PN GinAd.3.
Register : 15-09-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 933/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
259
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Bagus Sukawibawa pada tanggal 8 Oktober 2003, di Denpasar, dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 566/K/2007, tertanggal 27 Maret 2007, putus