Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 925/ Pid.B/2015/PN.Dps
Tanggal 1 Desember 2015 — I PUTU WIJAYA
258
  • PUTU EDY SUKAWIRAWAN, Sdr. GAGUS CANDRA, Sar. KOMANG AGUS SUDEWA, Sadr.
    PUTU EDY SUKAWIRAWAN, Sadr. GAGUS CANDRA,Sdr. WAYAN BUDIARTA;Bahwa saksi samasama dari Klungkung dan bekerja di Hotel FourSeasons Jimbaran sebagai Steward;Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat saksi mengalami kerugiansebesar Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi membuka locker danmengambil uang yang disimpan locker milik saksi tersebut;Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;5.
    PUTU EDY SUKAWIRAWAN, Sdr. GAGUS CANDRA, Sadr. KOMANG AGUS SUDEWA, dan ada beberapa karyawan Hotel lainnyayang kehilangan uang dalam loker tersebut;Bahwa saksi mengenal terdakwa karena samasama bertugas di bagianSteward di Hotel Four Seasons Resort Jimbaran;Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah);Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;6.
Register : 04-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 238/Pid.B/2018/PN Smd
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
IRNAWATI, SH
Terdakwa:
ISA IBROHIM BIN CECEP ENDANG
5110
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetrap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Sepeda Merk Genio warna Putih Biru;

    Dikembalikan kepada saksi korban I DEWA PUTU SUKAWIRAWAN