Ditemukan 1 data
UNTUNG
36 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon pada Paspor dengan Nomor C0116306 yang semula tertulis Untung Sukeandra Rusmintan diganti menjadi Untung sebagaimana yang tertera dalam KTP dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dimaksud setelah menerima salinan penetapan ini kepada pihak Kantor Imigrasi Kota Baubau untuk mencatatkan perubahan