Ditemukan 1 data
5 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama (Hanung Widya Astuti binti Bambang Sukenarto) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Dedy Tristiyanto bin Kamsatun);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);