Ditemukan 3 data
15 — 9
Basri) terhadap Penggugat (Kenni Eska Septanti binti Sukentir);
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
28 — 2
Sukentir).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
12 — 1
Sukentir );
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);