Ditemukan 1 data
24 — 3
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan nafkah seorang anak yang bernama:
- SUKHALINGGA MANGGALA PRANADIBTA, lahir 15 September 2019;
Sekurang-kurangnya sebesar Rp2.000.000,00