Ditemukan 3 data
6 — 0
PA.Kng.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kuningan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Cerai Talak antara :Pemohon,umur Dusun Puspasari, RT.004 RW. 003, Desa Seda,Kecamatan Mandirancan, KabupatenKuningansg tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat tinggal di DusunPuspasari, RT.0O4 RW. 003, Desa Seda,Kecamatan Mandirancan, KabupatenKuningan, sebagai "Pemohon",LawanTermohon, binti Sukhandak
19 — 2
Tarenda bin Suhim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ida Nur Asiyah Jamil binti Sukhandak) di muka sidang Pengadilan Agama Kuningan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
7 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Tarenda bin Suhim) terhadap Penggugat (Ida Nur Aisiyah Jamil binti Sukhandak);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirim satu helai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal danKecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.