Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PA BIMA Nomor 765/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 6 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhdar bin Azhar) terhadap Penggugat (Megawati Putri binti Sukirmanri);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);