Ditemukan 1 data
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
NI WAYAN SUKMANTARI, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps., tanggal 20 Maret 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Judex Facti;3.
Ni Wayan Sukmantari 49.000.000Total 758.687.1294. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);