Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 194/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 17 Juli 2019 — Pemohon:
SUKORIYAH
142
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa data identitas Pemohon didalam Paspor Pemohon yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura, pada tanggal 14 November 2012, Nomor A 3610699 atas nama SUKORIYAH SULAEMAN lahir di Kendal pada tanggal 9 Maret 1981, terdapat kekeliruan/kesalahan didalam penulisan nama, bulan dan tahun kelahiran Pemohon, dimana
    nama Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca dengan ejaan SUKORIYAH SULAEMAN, seharusnya tertulis dan terbaca dengan ejaan SUKORIYAH, kemudian bulan tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Maret 1981, seharusnya tertulis dan terbaca Mei 1984;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah
    Pemohon:
    SUKORIYAH