Ditemukan 4 data
DIDIK KURNIAWAN WIDYANTO
Terdakwa:
SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIn MAS TRANGGONO
134 — 0
- Menyatakan Terdakwa SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIN MAS TRANGGONO, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk
Subur Jaya Prima Kepada SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIN MAS TRANGGONO;
- 1 (satu) bendel catatan pemasukan dan pengeluaran keuangan Perumahan Prima Garden Family;
- 1 (satu) bendel scan bukti kas masuk, dengan kop PT.
Penuntut Umum:
DIDIK KURNIAWAN WIDYANTO
Terdakwa:
SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIn MAS TRANGGONO
Terbanding/Terdakwa : SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIn MAS TRANGGONO
19 — 16
Pembanding/Penuntut Umum : DIDIK KURNIAWAN WIDYANTO
Terbanding/Terdakwa : SUKSMAWAN HENDRA WIJAYA BIn MAS TRANGGONO
SUKSMAWAN HENDRAWIJAYA
Tergugat:
4.Jaksa Agung Negara Republik Indonesia
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
6.Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
29 — 12
Penggugat:
SUKSMAWAN HENDRAWIJAYA
Tergugat:
4.Jaksa Agung Negara Republik Indonesia
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
6.Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
Terbanding/Tergugat IV : Jaksa Agung Negara Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
24 — 0
Pembanding/Penggugat : SUKSMAWAN HENDRAWIJAYA Diwakili Oleh : NANG ENGKI ANOM SUSENO
Terbanding/Tergugat IV : Jaksa Agung Negara Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kejaksaan Negeri Tuban