Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 Agustus 2019 — BUGI SUKSWANTORO
230226
  • BUGI SUKSWANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    BUGI SUKSWANTORO. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
  • MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • BUGI SUKSWANTORO
    BUGI SUKSWANTORO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak PidanaKorupsi seperti yang telah didakwakan dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. BUGISUKSWANTORO bukan merupakan tindak pidana Korupsi. Membebaskan Terdakwa Drs. BUGI SUKSWANTORO dari segalatuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak Terdakwa Drs. BUG SUKSWANTORO dalamkemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya.
    Direktur Keuangan : BUG SUKSWANTORO. Direktur Penjaminan : MOHAMMAD SULTHON.Bahwa setahu saksi modal dasar PT. Jamkrida sebesar Rp. 50.000.000.000.
    BUGI SUKSWANTORO dengan identitaslengkapnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selamapersidangan berlangsung Terdakwa Drs.
    Jamkrida Jatimharus melalui tanda tangan (Spesiment) 2 (dua) orang yaitu terdakwa dengan Drs.BUGI SUKSWANTORO selaku Direktur Keuangan bersama dengan Sdr.ACHMADNUR CHASAN, SEselaku Direktur Utama PT. Jamkrida Jatim.Menimbang bahwa meskipun Sdr .Achmad Nur Chasan selaku DIRUTPT.JAMKRIDA bersama Terdakwa Drs. BUG SUKSWANTORO selaku DirekturKeuangan PT.
    BUG SUKSWANTORO, namun apabila tidak adauang di brankas maka untuk mendapatkan uang sesuai permintaan Saksi ACHMADNUR CHASAN, SE tersebut, Terdakwa Drs. BUGI SUKSWANTORO menyuruhNENY ANGGRAENI, SE. untuk mengajukan pembayaran klaim yang nilainya tidaksesuai dengan pengajuan klaim yang sebenarnya atas persetujuan dari SaksiACHMAD NUR CHASAN, SE bersama Terdakwa Drs.
Register : 02-04-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
GUNAWAN, SH.
Terdakwa:
ACHMAD NUR CHASAN, SE
17469
  • BUGI SUKSWANTORO di ruang kerjanya danmenyampaikan bahwa Terdakwa memerlukan uang untuk kepentinganpribadi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta persetujuan kepadaDrs. BUGI SUKSWANTORO untuk menggunakan uang PT. JAMKRIDAJATIM dari pembayaran klaim. Atas permintaan Terdakwa tersebut Drs.BUGI SUKSWANTORO memanggil NENY ANGGRAENI, SE. selaku StafBagian Keuangan PT. JAMKRIDA JATIM dan menanyakan ketersediaanuang yang ada di brankas PT.
    BUG SUKSWANTORO selaku DirekturKeuangan memerintahkan NENY ANGGRAENI, SE. selaku Bendaharauntuk melakukan pencairan uang dengan menggunakan cek nomor : EA466850 tanggal 30 November 2016 yang ditandatangani olen Terdakwadan Drs. BUGI SUKSWANTORO tanpa disertai bukti pendukung.
    BUG SUKSWANTORO selaku DirekturKeuangan memerintahkan NENY ANGGRAENI, SE. selaku Bendaharauntuk melakukan pencairan uang dengan menggunakan cek nomor : EA466850 tanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Terdakwadan Drs. BUGI SUKSWANTORO tanpa disertai bukti pendukung.
    BUG SUKSWANTORO selaku DirekturKeuangan memerintahkan NENY ANGGRAENI, SE. selaku Bendaharauntuk melakukan pencairan uang dengan menggunakan cek nomor : EA466850 tanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Terdakwadan Drs. BUG SUKSWANTORO tanpa disertai bukti pendukung.
    Direktur Keuangan : BUG SUKSWANTORO. Direktur Penjaminan : MOHAMMAD SULTHON.Bahwa setahu saksi modal dasar PT.