Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
KUPIK SULAENI, SH
Terdakwa:
SULAIMUN WISNU ROCHIMI alias ROKIM Bin SUTRISNO
154
    1. Menyatakan Terdakwa Sulaimun Wisnu Rochimi Alias Rokim Bin Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dengan
    Penuntut Umum:
    KUPIK SULAENI, SH
    Terdakwa:
    SULAIMUN WISNU ROCHIMI alias ROKIM Bin SUTRISNO
    Nama lengkap : Sulaimun Wisnu Rochimi Alias Rokim Bin Sutrisno2. Tempat lahir : Tulungagung3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 4 Januari 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Gilang Kecamatan NgunutKabupaten Tulungagung7. Agama : Islam8.
    Menyatakan Terdakwa SULAIMUN WISNU ROCHIMI aliasROKIM Bin SUTRISNO bersalah melakukan tindak pidana .Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki jin edar Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dalam SuratDakwaan nomor : PDM113/Tlung/Ep.1/07/2018 ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULAIMUN WISNUROCHIMI alias ROKIM Bin SUTRISNO dengan pidana penjara selama :10 (Sepuluh) bulan dan Denda Sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta rupiah)Subsidair kurungan selama 2 (Dua) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 buah HP merk Xiaomi warna putih kombinasi emas dan pil dobelLL sebanyak 5 (lima ) butir dalam bungkus plastic, , dirampas untukdimusnahkan uang tunai sebesar Rp.30.000, (Tiga puluh riburupiah), dirampas untuk Negara ;4.
    Bahwa benar Terdakwa Sulaimun Wisnu Rochimi alias Rokim BinSutrisno (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) diajukan dipersidangansehubungan dengan telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian padaPolres Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul22.00 WIB, bertempat di Warung Kopi di Desa Ngunut KecamatanNgunut Kabupaten Tulungagung ;2.
    Menyatakan Terdakwa Sulaimun Wisnu Rochimi Alias Rokim BinSutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi YangTidak Memiliki Ijin Edar ;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN Tig2.
Register : 30-07-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
DWI WARASTUTI RAHAYU, S.H.
Terdakwa:
AGUS WAHYUDIONO Alias TOLIP Alias YUDI bin alm.SUROTO
205
  • Kemudian tanpa keahlianHalaman ke 3 dari 23 Putusan Nomor : 200/Pid.Sus/2018/PN Tlg.dan kewenangan untuk menjual/mengedarkan tablet Double L kepada oranglain, pil Double L terdakwa jual kepada temanteman terdakwa antara lainsaksi SULAIMUN WISNU ROCHIMI, dengan cara temanteman terdakwatersebut mengirim WA kepada terdakwa menanyakan apakah ada pil DoubleL dan setelah terdakwa balas ada, teman terdakwa tersebut datang ke rumahterdakwa menyerahkan uang sesuai dengan jumlah barang yang akan dibell,setelah
    Kemudian tanpa keahliandan kewenangan untuk menjual/mengedarkan tablet Double L kepada oranglain, pil Double L terdakwa jual kepada temanteman terdakwa antara lainsaksi SULAIMUN WISNU ROCHIMI, dengan cara temanteman terdakwatersebut mengirim WA kepada terdakwa menanyakan apakah ada pil DoubleL dan setelah terdakwa balas ada, teman terdakwa tersebut datang ke rumahHalaman ke 5 dari 23 Putusan Nomor : 200/Pid.Sus/2018/PN Tlg.terdakwa menyerahkan uang sesuai dengan jumlah barang yang akan dibell,setelah
    ;Ad.4.Keterangan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian danTerdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) Penyidik ; Bahwa Terdakwa telah tertangkap karena telah menyimpan dan mengedarkanpil dobel L secara kepada orang lain ; Bahwa Terdakwa ditangkap setelah Polisi melakukan penangkapan terhadapsaksi Sulaimun (berkas
    Bahwa benar Terdakwa ditangkap setelah Polisi melakukan penangkapanterhadap saksi Sulaimun (berkas terpisah) yang mendapatkan/membeli pil dariterdakwa pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018 sekira jam 22.00 Wib di DesaNgunut, Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung ;2.
    Ngunut, Kabupaten Tulungagung, setelah Polisi menangkap saksi Sulaimun(berkas terpisah) yang mendapatkan/membeli pil dari terdakwa ;Menimbang, bahwa pada saat ditangkap ditemukan barang bukti yang disitaberupa Pil double L sejumlah 3 (tiga) butir yang dimasukkan dalam bekas bungkusrokok Apace dan kemudian terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri, 1.800(seriou delapan ratus) butir yang disimpan di almari rumahnya, 1 (Satu) buah HPmerk Asus warna hitam dan uang tunai Rp. 195.000, (Seratus sembilan