Ditemukan 3 data
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN
18 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN
26 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN,M.Hum : Panitera Pengganti ;Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum;Setelah sidang oleh hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya Terdakwa dipanggil masuk keruang sidang dan atas pertanyaan hakim,terdakwa mengaku bernamaNama lengkap > RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN ;Tempat lahir : Madiun ;Umur / tanggal lahir : 02 September 2002 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 005 / 001 Desa Jerukgulung, Kec Balerejo,Kab Madiun;Agama Islam;Pekerjaan
keberatan atas keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya mengakui perbuatannya karena telah melanggar protokolkesehatan dengan tidak memakai masker diruang publik;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, selanjutnyamengambil putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menerima, memeriksa danmengadili perkara Terdakwa RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN
Menyatakan terdakwa RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp50.000,(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratifberupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama30 (tiga puluh) menit;3.
10 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Riyadi bin Suroto) kepada Penggugat (Leni Kusumawati binti Sulamiran);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00