Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 356/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2017 — SULBIAN ALBY bin NURHASAN
276
  • Menyatakan Terdakwa SULBIAN ALBY BIN NURHASAN terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULBIAN ALBY BIN NURHASAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    SULBIAN ALBY bin NURHASAN
Register : 26-12-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 773/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Februari 2023 —
Terdakwa:
1.SULBIAN ALBY Bin NURHASAN
2.COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN
3738
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I SULBIAN ALBY Bin NURHASAN dan terdakwa II COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
    ;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I SULBIAN ALBY Bin NURHASAN dan terdakwa II COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN, masing-masing selama 6 Tahun, denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara masing-masing selama 3 Bulan.

    Terdakwa:
    1.SULBIAN ALBY Bin NURHASAN
    2.COK TARENTA KETAREN alias UCOK Bin DAHRIO ANTRA KETAREN