Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 113/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 22 September 2016 — SULBIYARTO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
11220
  • Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan (SULBIYARTO) dengan ukuran luas 1.335 m2, terletak di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas batas :- Sebelah Utara : jalan ;- Sebelah Timur : Mardi Susanto ;- Sebelah Selatan : Sulistiyo ;- Sebelah Barat : R. Darmadi ;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 93.450.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;3.
    SULBIYARTOMELAWANKEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
    PUTUSANNOMOR : 113/PDT.G/2016/PN.WAT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan keberatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara antara :SULBIYARTO, pekerjaan petani/petambak, beralamat di Kledekan Kidul, RT/RW :016/007, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dalamperkara ini telah memberikan kuasa kepada : H.
    , atas nama SULBIYARTO, terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta,dengan batasbatas : Sebelah Utara : jalan ; Sebelah Timur : Mardi Susanto ; Sebelah Selatan : Sulistiyo ; Sebelah Barat : R.
    Angkasa Pura Persero) untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uangsecara tunai kepada Pemohon Keberatan (Sulbiyarto) sebesar Rp. 483.265.000,(Empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;. Menghukum dan =memerintahkan Para Termohon Keberatan untukmelaksanakan isi putusan ini secara serta merta (uit voorbaar bit voorrad)walaupun ada upaya hukum kasasi dari Para Termohon Keberatan ;.
    Keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (gugur demihukum) ;Menetapkan bahwa Pemohon Keberatan bukanlah Pihak Yang Berhakmendapatkan Ganti Kerugian ;Menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp 0, (nol rupiah) bagi PemohonKeberatan adalah sah ;Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonan keberatannya,Pemohon Keberatan telah mengajukan bukti tulisan / surat sebagai berikut :1.2.3.Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Sulbiyarto
    , diberitanda : P1 ;Foto copy Surat Keterangan nomor : 531/SKT/VIV2016 tertanggal 21 Juli 2016atas nama Sulbiyarto, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, diberi tanda : P2 ;Foto copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sulbiyarto tertanggal 20 Juli 2016,diberi tanda : P3 ;314.
Putus : 16-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3531 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan di Kantor Pusat Grha Angkasa Pura I, Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SULBIYARTO
2018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan diKantor Pusat Grha Angkasa Pura I, Kota Baru BandarKemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEKMANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARABARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATENKULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SULBIYARTO
    , atas nama Sulbiyarto, terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta,dengan batasbatas: Sebelah Utara Jalan; Sebelah Timur Mardi Susanto; Sebelah Selatan Sulistiyo; Sebelah Barat R.
    atas nama Sulbiyarto (Pemohon Keberatan), (vide: copy buktiterlampir);Bahwa di lokasi tempat usaha tambak yang dikelola Pemohon Keberatantersebut adalah termasuk sebagai kawasan peruntukan perikanan budidaya perikanan air payau, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 1 Tahun 2012, dimana hasil produksi usaha tambak yangdikelola Pemohon Keberatan berupa udang, dibeli oleh para pedagang dariYogyakarta dan sekitarnya.
    ratusdelapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan perincian: Pembuatan Tambak Rp 45.190.000,00 Keuntungan Yang Diperoleh Rp219.037.500,00 Kehilangan Mata Pencaharian Rp219.037.500,00Total Kerugian Pemohon Rp483.265.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima riburupiah);Menghukum dan memerintahkan Termohon Keberatan II (PT AngkasaPura Persero) untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian dalambentuk uang secara tunai kepada Pemohon Keberatan (Sulbiyarto
    Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik PemohonKeberatan (Sulbiyarto) dengan ukuran luas 1.335 m2, terletak di DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batasbatas: Sebelah Utara Jalan; Sebelah Timur Mardi Susanto; Sebelah Selatan Sulistiyo; Sebelah Barat R. Darmadi;berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp93.450.000,00(sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);3.
Putus : 16-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3535 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — PT ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan di Kantor Pusat Grha Angkasa Pura I, Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B.12, Kav.2, Jakarta Pusat, cq PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA di KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MARNI
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , atas nama Sulbiyarto, terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta,dengan batasbatas: Sebelah Utara Yaperindo; Sebelah Timur Rosyid; Sebelah Selatan Kasihan; Sebelah Barat Jalan;Bahwa lokasi lahan tambak yang diusahakan Pemohon Keberatan,termasuk dalam daftar nominasi yang mendapatkan ganti kerugian, masukarea terdampak rencana pembangunan bandara baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo, yang telah dilakukan identifikasi dan pendataanoleh Termohon