Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN NGANJUK Nomor 263/Pid.B/2019/PN Njk
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Nasikah, SH.
Terdakwa:
DENY AGIEK SULISTIANTORO Bin KASARI
8818
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DENY AGIEK SULIASTIANTORO Bin KASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan
    PUTUSANNomor 263/Pid.B/2019/PN NjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DENY AGIEK SULIASTIANTORO BinKASRI.Tempat lahir : Jombang.Umur / Tanggal lahir : 43 tahun / 02 Desember 1975.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Menganto RT. 05 RW. 01, DesaMenganto, Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa DENY AGIEK SULIASTIANTORO Bin KASRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian ataukarena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHP dalam Surat Dakwaan Pertama.2.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA :Bahwa Terdakwa DENY AGIEK SULIASTIANTORO Bin KASRI,dalam kurun waktu antara hari hari Jumat tanggal 01 Juni 2018
    Nganjuk, atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah dengan sengaja dan melawan hukummemiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yangdilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karenaada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untukitu, sebagaimana dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa Terdakwa DENY AGIEK SULIASTIANTORO
    Menyatakan Terdakwa DENY AGIEK SULIASTIANTORO Bin KASRItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itukarena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.