Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SENDI SULISTIYANDI Alias CEMONG Bin SUGITO (Alm.)
31 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sendi Sulistiyandi alias Cemong bin Sugito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa:
SENDI SULISTIYANDI Alias CEMONG Bin SUGITO (Alm.)