Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN MALANG Nomor 117/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal 31 Mei 2023 —
Terdakwa:
SENDI SULISTIYANDI Alias CEMONG Bin SUGITO (Alm.)
3111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sendi Sulistiyandi alias Cemong bin Sugito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternative kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    SENDI SULISTIYANDI Alias CEMONG Bin SUGITO (Alm.)