Ditemukan 2 data
VIVI SULISYANA
5 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 3578-LT-03082018-0231 tertanggal 04 Agustus 2018 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terdapat Kesalahan nama yang sebelumnya tertulis VIVI SULISYANA sedang sebenarnya harus tertulis VIVI SULISTIYANA sesuai dengan Ijazah Sekolah
31 — 13
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (BEJO SULISYANA Bin MAT NURCHOLIS) terhadap Penggugat (NDARINI Binti KOMARI);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan