Ditemukan 2 data
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suliyaman Bin Buali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yuanis Puji Wulandari Binti Suparman) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Mutah berupa uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap
anak Pemohon dan Termohon yang bernama Deva Arya Febriansyah bin Suliyaman, lahir tanggal 08 Februari 2006, usia 17 tahun dan Desyana Radea Sekarani Binti Suliyaman, lahir tanggal 31 Desember 2022, usia 1 tahun berada di bawah pemeliharaan/hadlanah Termohon, dengan kewajiban Termohon memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama
Deva Arya Febriansyah bin Suliyaman, lahir tanggal 08 Februari 2006, usia 17 tahun dan Desyana Radea Sekarani Binti Suliyaman, lahir tanggal 31 Desember 2022, usia 1 tahun masing masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Pemohon untuk memenuhi diktum nomor 3 nomor 4 dan nomor 5
9 — 2
Suliyaman bin Sipar umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat kediaman di Dusun Latek RT.010 RW. 002 Desa LatekKecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, yang di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, karena saksiadalah tetangga Penggugat.Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah.