Ditemukan 1 data
4 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marsito bin Misra ) dengan Pemohon II ( Dima binti Sulkahar ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 1980 di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316000.- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);