Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Bpd
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
SULNAFRIDA
567
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapakan secara sah Pemohon SULNAFRIDA sebagai orang tua yang hidup terlama dalam perkawinannya dengan Almarhum Jasmadi, adalah sebaga Kuasa Orang Tua Yang sah untuk mewakili dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS jenis kelamin laki-laki, tempat lahir di Medan, pada tanggal 7 Januari 2006, umur 15 Tahun;
    3. Memberi
    izin kepada pemohon SULNAFRIDA, sebagai Orang Tua/Ibu kandung untuk bertindak mewakili dan atas nama anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS, untuk melakukan segala tindakan hukum mengurus, menandatangai akta, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/balik nama dan menjual bersama-sama dengan ahli waris yang lain dari Almarhum JASMADI terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota
    Pemohon:
    SULNAFRIDA
    Menetapakan Pemohon SULNAFRIDA adalah sebaga Kuasa Orang TuaYang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu GIANATTARFARRAS jenis kelamin lakilaki, tempat lahir di Medan, pada tanggal7 Januari 2006, umur 15 Tahun;3.
    Menetapakan secara sah Pemohon SULNAFRIDA sebagai orang tuayang hidup terlama dalam perkawinannya dengan Almarhum Jasmadi,adalah sebaga Kuasa Orang Tua Yang sah untuk mewakili dari anakPemohon yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS jeniskelamin lakilaki, tempat lahir di Medan, pada tanggal 7 Januari 2006,umur 15 Tahun;3.
    Memberi izin kepada pemohon SULNAFRIDA, sebagai Orang Tua/lbukandung untuk bertindak mewakili dan atas nama anak kandungnyayang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS, untukmelakukan segala tindakan hukum mengurus, menandatangai akta, dansuratsurat lainnya yang berkaitan dengan proses peralinan hak/baliknama dan menjual bersamasama dengan ahli waris yang lain dariAlmarhum JASMADI terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, KotaMadya
Register : 18-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Bpd
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
SULNAFRIDA
5219
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapakan secara sah Pemohon SULNAFRIDA sebagai orang tua yang hidup terlama dalam perkawinannya dengan Almarhum Jasmadi, adalah sebaga Kuasa Orang Tua Yang sah untuk mewakili dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS jenis kelamin laki-laki, tempat lahir di Medan, pada tanggal 7 Januari 2006, umur 15 Tahun;
    3. Memberi
    izin kepada pemohon SULNAFRIDA, sebagai Orang Tua/Ibu kandung untuk bertindak mewakili dan atas nama anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS, untuk melakukan segala tindakan hukum mengurus, menandatangai akta, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/balik nama dan menjual bersama-sama dengan ahli waris yang lain dari Almarhum JASMADI terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota
    Pemohon:
    SULNAFRIDA
    Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie berkenan memeriksa PermohonanPemohon dan selanjutnya memberikan Penetapan menurut hukum sebagaiberikut :1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;2.Menetapakan Pemohon SULNAFRIDA adalah sebaga Kuasa Orang TuaYang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu GIANATTARFARRAS jenis kelamin lakilaki, tempat lahir di Medan, pada tanggal7 Januari 2006, umur 15 Tahun;3.Memberi izin kepada pemohon untuk bertindak dan atas nama anakPemohon yang masih di bawah umur
    Menetapakan secara sah Pemohon SULNAFRIDA sebagai orang tuayang hidup terlama dalam perkawinannya dengan Almarhum Jasmadi,adalah sebaga Kuasa Orang Tua Yang sah untuk mewakili dari anakPemohon yang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS jeniskelamin lakilaki, tempat lahir di Medan, pada tanggal 7 Januari 2006,umur 15 Tahun;3.
    Memberi izin kepada pemohon SULNAFRIDA, sebagai Orang Tua/Ibukandung untuk bertindak mewakili dan atas nama anak kandungnyayang masih di bawah umur yaitu GIAN ATTARFARRAS, untukmelakukan segala tindakan hukum mengurus, menandatangai akta, danSuratsurat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/baliknama dan menjual bersamasama dengan ahli waris yang lain dariAlmarhum JASMADI terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, KotaMadya
Register : 09-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 16-04-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 42/Pdt.P/2018/MS.Ttn
Tanggal 26 April 2018 — Sulnafrida binti Rustam Efendi
2.Hj. Cut Mariah binti Teuku Puteh
3.Adhelina Ulva binti H. Jasmadi
4.Risky Andika bin H. Jasmadi
5.Boby Arisandi bin H. Jasmadi
380
  • Sulnafrida binti Rustam Efendi ( Istri ).
  • Hj. Cut Mariah binti Teuku Puteh ( Ibu Kandung ).
  • Adhelina Ulva binti H. Jasmadi ( Anak Kandung ).
  • Risky Andika bin H. Jasmadi ( Anak Kandung ).
  • Boby Arisandi bin H. Jasmadi ( Anak Kandung ).
  • Gian Attarfarras bin H. Jasmadi ( Anak Kandung ).
  • Menunjuk Pemohon IV ( Risky Andika bin H. Jasmadi ) untuk menyelesaikan hutang pinjaman atas nama Almarhum H. Jasmadi bin T. Abd.
    Sulnafrida binti Rustam Efendi
    2.Hj. Cut Mariah binti Teuku Puteh
    3.Adhelina Ulva binti H. Jasmadi
    4.Risky Andika bin H. Jasmadi
    5.Boby Arisandi bin H. Jasmadi
Register : 10-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 23-02-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 43/Pdt.P/2018/MS.Ttn
Tanggal 25 April 2018 — Pemohon:
Khairiyah binti M. Tassar
393
  • Sulnafrida binti Rustam Efendi (isteri);
  • Hj. Cut Mariah binti Teuku Puteh (ibu Kandung);
  • Adhelina Ulva binti H. Jasmadi (anak kandung);
  • Risky Andika bin H. Jasmadi (anak kandung);
  • Boby Arisandi bin H. Jasmadi (anak kandung);
  • Gian Attarfarras bin H. Jasmadi (anak kandung);
  • 4.