Ditemukan 3 data
ANDIKA PRATAMA
Terdakwa:
DORA APRIANTIKA Binti SULTANDAR
104 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dora Apriantika Binti Sultandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) hari ;
- Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir telah
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDIKA PRATAMA
Terdakwa:
DORA APRIANTIKA Binti SULTANDAR
10 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan GugatanPenggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Beno Mardiansyah bin Haidarna) terhadap Penggugat (Devi Merisita binti Sultandar MZ) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 372000
11 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dadang Mustofa bin Sri Mustofa ) terhadap Penggugat (Desty Natalia Binti Sultandar);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondoggede Kota Bekasi, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan