Ditemukan 3 data
12 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suluman bin Akar) dengan Pemohon II (Masnia binti Abudin)yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 1993, di wilayah KAntor Urusan Agama Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong;
3.KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Parigi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam Sidang Pelayanan Terpadu yangdilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Tinombo, Kabupaten ParigiMoutong, Hakim Tunggal telah menjatuhkan penetapan dalam permohonanitsbat nikah, yang diajukan oleh :Suluman bin Akar, umur 56 Tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP,Pekerjaan Petani, Tempat Tinggal di Desa Dongkalan,Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Suluman bin Akar)dengan Pemohon II (Masnia binti Abudin) yang dilaksanakan padatanggal 14 April 1993, di wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi SulawesiTengah;3.
15 — 1
Yulis dengan mahar berupa seperangkatalat sholat dibayar tunai dihadapan P3N yang bernama Suluman dihadapan duaorang saksi masingmasing bernama Damasrul dan Jasman.2 Bahwa sesaat setelah aqad nikah Pemohon I mengucapkan sighat taklik talak.Bahwa sewaktu menikah Pemohon I berstatus jejaka dan Pemohon II berstatusJanda cerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor 19/AC/210/PA/Lbs yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2010 dan tidak ada halangan menurutSyara serta tidak pernah bercerai sampai sekarang dan
130 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan seperdua hak Tergugat;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, hakPenggugat secara natura atau hasil penjualan, baik dijual secara lelangatau langsung oleh kedua belah;Menetapkan hartaharta berupa :5.1.1 (satu) buah cincin perhiasan dari emas 22 karat sebesar 5 gram;(5.2. 60 (enam puluh) helai baju rumah harian, santai, pesta, baju muslim;05.3. 20 (dua puluh) helai celana panjang dan pendek;5.4.5.5.5.7.5.8.lima) buah bra merek Wacoal;dua) lusin celana dalam;dua) helai bahan kain suluman