Ditemukan 1 data
I MADE SANTIAWAN, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUMADIYASA Als. MANGKU KETUR
107 — 70
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUMADIYASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I WAYAN SUMADIYASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN SUMADIYASA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.dan 8 (delapan) bulan.