Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
I MADE SANTIAWAN, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUMADIYASA Als. MANGKU KETUR
10770
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUMADIYASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
    3. Menyatakan terdakwa I WAYAN SUMADIYASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
    Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN SUMADIYASA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.dan 8 (delapan) bulan.