Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 29 April 2015 — - I Nyoman Sumandiyasa
5646
  • Menyatakan terdakwa I Nyoman Sumandiyasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan 2.
    - I Nyoman Sumandiyasa
    Perihal pelimpahan perkara dan dakwaanterhadap terdakwa : Nyoman Sumandiyasa ;2. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 12Maret 2015 No : 46/Pen.Pid/2015/PN.Nga. Perihal penunjukkanMajelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa : NyomanSumandiyasa ; 3. Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 12Maret 2015 Nomor : 46/Pen.Pid/2015/PN.Nga.
    Perihal penetapan harisidang untuk mengadili perkara terdakwa : Nyoman Sumandiyasa ;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah mendengar keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa sertadengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtertanggal Maret 2015, No. Reg.
    . : PDM16/Negara/Euh.2/03/2015 sebagaiberikut : 222222222 nnn nnn nnn nn nen ncn eensK@SatU 2 see sHnm ne aeeee se neem ree i ee tin inBahwa ia terdakwa Nyoman Sumandiyasa pada hari Senin tanggal 26 Januari2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak tidaknya dalam tahun 2015,bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Serong, Desa Gumbrih,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak tidaknya padasuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negaramengangkut, menguasai,
    Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang RepublikIndonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan ; Halaman 5 dari29 Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.NgaBahwa ia terdakwa Nyoman Sumandiyasa pada hari Senin tanggal 26 Januari2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak tidaknya dalam tahun 2015,bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Serong, Desa Gumbrih,Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak tidaknya padasuatu tempat yang termasuk daerah hukum