Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 398/Pid.Sus/2023/PN Byw
Tanggal 13 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.Agus Suhairi, S.H.
Terdakwa:
Rochman Sugianto Bin Sumaili
600
  • MENGADILI :

    1. MenyatakanTerdakwaROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. MembebaskanTerdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILIdari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpandan menguasainarkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILIdengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan