Ditemukan 1 data
1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.Agus Suhairi, S.H.
Terdakwa:
Rochman Sugianto Bin Sumaili
60 — 0
MENGADILI :
- MenyatakanTerdakwaROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILIdari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpandan menguasainarkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa ROCHMAN SUGIANTO BIN SUMAILIdengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan