Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 230 / Pid.B / 2015 / PN.Bdw
Tanggal 30 Nopember 2015 — Eka Kurniawan Bin Tjuk Sumajikun
4813
  • Menyatakan terdakwa Eka Kurniawan Bin Tjuk Sumajikun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    Eka Kurniawan Bin Tjuk Sumajikun
    PUTUSANNomor : 230 / Pid.B / 2015 / PN.Bdw DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwoncenenn= Pengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Hanae Nama lengkap: Eka Kurniawan Bin Tjuk Sumajikun ;macnn mame Tempat lahir : BondOWOS0 2022 no nono none