Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 430/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
1011
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Tukiman bin Somokariyo alias Semi telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan:
      1. Sumartini binti Narso Suwiryo, (isteri);
      2. Bagas Anggono bin Tukiman, (anak laki-laki);
      3. Rifqy Ardi Syahputra bin Tukiman, (anak laki-laki);

    Sebagai Ahli Waris yang sah dari Tukiman bin Sumakariyo alias Semi;

    3.Membebankan

    Anak 2 bin Tukiman, (anak lakilaki);Sebagai Ahli Waris yang sah dari Tukiman bin Sumakariyo alias Semi;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp. 380.000, (tiga ratus delapan puluh riburupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 Masehi, bertepatandengan tanggal 04 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah, oleh kami Drs. Aslam sebagaiKetua Majelis, Dra. Tumisah dan Drs. H.