Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PN BANTA ENG Nomor 25/Pid.B/2018/PN Ban
Tanggal 11 April 2018 — Pidana - SALAMING Bin SUMALENG
5117
  • Menyatakan terdakwa SALAMING BIN SUMALEANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;5.