Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2018/PN Dps
Tanggal 12 Nopember 2018 — Terdakwa
10666
  • Menyatakan anak I GEDE SUMARDANA PUTRA alias BOTEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya

    2. Menjatuhkan Pidana terhadap anak I GEDE SUMARDANA PUTRA alias BOTEL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan ) bulan ;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan