Ditemukan 1 data
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
EDI SUMARSONO
15 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edi Sumasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa ( setengah )