Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 82/Pdt.P/2016/PN Sda
Tanggal 3 Mei 2016 — CAECILIA YULIATI
120
  • Untuk mendapat Hak pembagian Warisan atas Tanah Hak Milik Nomor 72 / 1984 atas nama Sulardi yang terletak di Kelurahan Sumberdiran, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar Jawa Timur. - Menyatakan Pemohon / CAECILIA YULIATI baik sendiri maupun Mewakili atas 3 (tiga) orang anak yang bernama sebagai berikut :1. VIRGILIO KRISTIAN FEBRIANTO, lahir di Blitar , tanggal 18 Februari 2002.2. VINCENTIUS REYANT EKARISTA, lahir di Surabaya, tanggal 28 Maret 2004.3.
    Untuk menerima bagian Warisan Tanah Hak Milik Nomor 72 / 1984 atas nama Sulardi yang terletak di Kelurahan Sumberdiran, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar Jawa Timur.- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 211.000,- ( dua ratus sebelas ribu rupiah ) ;