Ditemukan 1 data
ISEM SUMENTIH
19 — 3
Menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon selaku orang tua (ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 16758/U/JB/2005 tanggal 16 September 2005 yang semula tercatat IIS SUNENTIH sehingga menjadi ISEM SUMENTIH
Pemohon:
ISEM SUMENTIHPENETAPANNomor 1311/Pdt.P/2019/PN Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara perdata dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagaimana tersebut di bawahdalam permohonan dari Pemohon:ISEM SUMENTIH, Perempuan, Warga Negara Indonesia, Tempat, Tanggal lahir :Bekasi, 22 Desember 1980, beralamat di Kp. Guji No.215, RukunTetangga 004/Rukun Warga 002, Kel. Duri Kepa, Kec.
Bahwa Pemohon dilahirkan di Bekasi, pada tanggal 22 Desember 1980,sebagai anak Perempuan dengan nama ISEM SUMENTIH sebagaimanaAkta kelahiran dengan Nomor : 3173LT281020160772 tanggal 14Desember 2016;3. Bahwa Pemohon pada tanggal 25 November 2004 telah melangsungperkawinan dengan Jaka (Suami) sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor :656/21/X1/2004;4.
Bahwa sebagaimana Akta Kelahiran anak kesatu Pemohon, namaPemohon selaku orang tua (Ibu) tercatat dengan nama IIS SUNENTIH, dalamhal ini Pemohon berkehendak merubah/memperbaiki nama Pemohon selakuorang tua (Ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Anak yang semula tercatatbernama IIS SUNENTIH sehingga menjadi ISEM SUMENTIH;6.
Bahwa Pemohon memiliki dokumen lain juga yang semuanya tercatatatas nama FRANSISCA IRENE, diantaranya :Pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor :3173056212800002 tercatat atas nama ISEM SUMENTIH;Pemohon dalam Kartu. Keluarga (KK) dengan Nomor3173053006111033 tercatat atas nama ISEM SUMENTIH;Pemohon memiliki kutipan Akta Nikah Nomor : 656/21/XI/2004 jugatercatat atas nama ISEM SUMENTIH;7.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki namaPemohon selaku orang tua (ibu) pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor :16758/U/JB/2005 tanggal 16 September 2005 yang semula tercatat IISSUNENTIH sehingga menjadi ISEM SUMENTIH;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkanperubahan/perbaikan nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada KantorSuku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat berwenang untukitu;4.