Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PA MALANG Nomor 530/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
Dwi Efendi bin Erfan Efendi
116
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan data nama Isteri Pemohon yang benar adalah Sumerlia binti Karjito;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Isteri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Cerai Nomor 1627/AC/2016/PA Mlg. tanggal 4 Oktober 2016, dari kata Sumini binti Kardjito, menjadi Sumerlia binti Karjito, kepada Panitera Pengadilan Agama Malang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk
    Bahwa setelah menerima Akta Cerai tersebut ternyata terdapat kesalahantulis yakni nama mantan istri Pemohon : Sumini binti Kardjito sedangkanyang benar adalah Sumerlia binti Karjito;5. Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dalam mengurusperubahan data kependudukan mengalami hambatan, sehingga Pemohonsangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kota Malangguna dijadikan sebagai alas hukum untuk perubahan data kependudukan;6.
    Menetapkan nama mantan istri Pemohon Sumini binti Kardjito yangtercatat dalam Akta Cerai Nomor : 1627/AC/2016/PA/Mlg tanggal 4Oktober 2016 sebenarnya adalah Sumerlia binti Karjito;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telan memberikan nasehathal 2 dari 8 hal Penetapan No.530/Pdt.P/2018/PA.
    Nama isteri Pemohon yang benar adalah Sumerlia binti Karjito;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut terbukti diperolehfakta hukum sebagai berikut:1. Pemohon dengan Sumini binti Kardjito telah terjadi perceraian;2. Pada Akta Cerai Pemohon nama isteri Pemohon tertera Sumini bintiKardjito;3.
    Pemohon tertera Sumerlia binti Karnito, oleh karena itu Majelisberpendapat bahwa penulisan data nama isteri Pemohon dengan namaSumerlia binti Kayito, merupakan hal yang benar;hal 5 dari 8 hal Penetapan No.530/Pdt.P/2018/PA.
    Menetapkan bahwa penulisan data nama isteri Pemohon yang benaradalah Sumerlia binti Karjito;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan datanama isteri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Cerai Nomor1627/AC/2016/PA Mlg. tanggal 4 Oktober 2016, dari : Sumini binti Karajitomenjadi Sumerlia binti Karnito, kepada Panitera Pengadilan AgamaMalang;4.