Ditemukan 2 data
Sumeilia
Tergugat:
Supriyadi
43 — 25
Penggugat:
Sumeilia
Tergugat:
Supriyadi
Terbanding/Tergugat III : MIMAH RAHAYU
Terbanding/Tergugat I : SUPRIYADI
Terbanding/Tergugat II : GASTON KUNADI
55 — 24
Pembanding/Penggugat : SUMEILIA
Terbanding/Tergugat III : MIMAH RAHAYU
Terbanding/Tergugat I : SUPRIYADI
Terbanding/Tergugat II : GASTON KUNADIPUTUSANNomor 385/PDT/2017/PT.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Barat, yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :SUMEILIA, bertempat tinggal di Kampung Ciparay Mandala RT.02 RW.02,Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang,Kabupaten Bogor, sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT;Melawan1. Bpk. H.
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas tadi, Penggugat / Pembandingadalah telah terzolimi, mohon dengan hormat kepada Ketua PengadilanTinggi Jawa Barat, berkenan memutuskan :1.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa barattertanggal 27 April 2017, atas perkara perdata No. 120 / Pdt.G / 2016 /PN.Cbi ;Menyatakan kwitansi pembelian atas jual beli atas tanah tertulis Rp.4.000.000, dan ditambah 10 gram emas 24 karat atas dari penjualnyabernama Mima Rahayu / Terbanding III dan pembelinya Sumeilia
Bogor Jawa Barat, agar obyek tanah dan bangunan Aquoadalah tanah milik Penggugat / lbu Sumeilia dan agar diletakkan sebagaiSita jaminan dan segera dikosongkan ;Menghukum Terbanding dan Terbanding II untuk membayar ongkosperkara menurut hukum ;Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Terbanding IIIsemula Tergugat Ill pada pokoknya didasarkan pada alasanalasan sebagaiberikut :Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Perdata No. 385/Pdt/2017/PT.BDG.1.