Ditemukan 2 data
12 — 1
Bahwa setelah para Pemohon menerima Buku Kutipan Akta Nikah tersebut, laludisimpan tanpa membaca isinya, ternyata setelah dibaca terdapat kesalahanbiodata yakni dalam Buku Kutipan Akta Nikah tertulis nama Pemohon :SUMIARSE dan Nama Suami Pemohon : SAMINAN sedangkan nama yangsebenarnya adalah nama Pemohon : SUMIARSIH dan Nama Suami Pemohon :SAMIRAN, sesuai dengan nama yang tersebut dalam Surat Tanda Tamat Belajar(Fotokopi telah dilegalisir terlampir);3.
Bahwa oleh karenanya para Pemohon membutuhkan Penetapan perubahanbiodata dari Pengadilan Agama Lumajang, guna dijadikan sebagai alas hukumuntuk dilakukan perubahan biodata dalam Buku Kutipan Akta Nikah tertulisnama Pemohon : SUMIARSE dan Nama Suami Pemohon : SAMINAN diubahdengan nama Pemohon : SUMIARSIH dan Nama Suami Pemohon : SAMIRAN,penetapan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengurus balik namatanah;5.
31 — 28
/li>
- Menetapkan Ahli Waris Armiatun Binti Duraki adalah sebagai berikut :
- Dastutik binti Duraki, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris;
- Kaip bin Duraki, (Pemohon I/saudara kandung Pewaris);
- Dasipah binti Duraki, (Pemohon II/saudara kandung Pewaris);
- Dulamar bin Duraki, yang telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris :
2.4.1 Sumiarse
- Menetapkan Ahli Waris Armiatun Binti Duraki adalah sebagai berikut :